Dari beberapa situs lagu yang beredar saat ini dan sering diakses oleh beberapa pengunduh MP3 gratisan telah diblokir oleh Pemerintah. Dimana smenjak tanggal 23 November 2015, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah melakukan Blokir besar-besaran terhadap situs Tempat Download lagu yang biasa diakses oleh pengguna di Indonesia. Pemblokiran situs download lagu ilegal ini memang dilakukan pemerintah untuk menekan peredaran lagu ber hak cipta yang memangsangat merugikan pihak studio Rekaman dan musisi itu sendiri.
Dari beberapa situs yang telah diblokir Pemerintah tersebut ada sejumlah 22 situs download yang memang sudah familiar dikalangan pecinta musik gratisan via Internet. Siapa yang tidak suka dengan yang gratis-gratis ?, tentu saja semua suka yang berbau ‘gratisan’, namun di balik itu semua memang ada beberapa pihak yang selalu dirugikan dan salah satunya adalah sang musisi lagu bersangkutan.
Baca juga : Buka Situs yang diblokir dengan OPEN DNS
Nah bagi anda yang ingin melihat daftar Situs Download lagu mana apa saja yang masuk daftar Blokir dari Pemerintah, Silahkan simak daftarnya di Bawah ini.
Situs Yang di Blokir laguhit.com mp3days.net weblagu.com wapkalagu.com iozmusik.com lagu.in carilagu.net zinzhu.com bursalagu.com beemp3s.org arenalagu.com saranmu.com stafaband.info tubidy.im memomp3.com mp3take.com kumpulbagi.com onlagump3.info newlagump3.com targetlagu.com musik-corner.info musicxplore.com
Semoga Informasi tentang beberrapa situs Download Music yang diblokir Pemerintah diatas bermanfaat. Menghormati hak dan karya cipta orang lain tentu lebih baik. Terima kasih.